Siapa sih yang Berhak Melakukan Constitutional Review?
- Konsep negara hukum ialah hukum mengatasi kekuasaan negara. Hukum akan melakukan kontrol terhadap politik bukan sebaliknya.
- Konsep hak hak sipil adalah negara menyatakan bahwa kekuasaan negara dan warga negara dibatasi oleh konstitusi. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi terhadap hak asasi manusia.
Constitutional Review dalam Dunia Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK RI) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan yudikatif (kehakiman). Tugas utama MK adalah untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar (konstitusi) yaitu UUD 1945, atau yang disebut dengan wewenang melakukan constitutional review.
Lalu apa bedanya Constitutional Review dan Judical Review? Jika kita sedang membicarakan tentang pengujian terhadap undang undang dasar (konsitusi), maka istilah Constitutional Review lebih tepat ketimbang Judical Review.
Judical Review adalah merupakan proses pengujian peraturan perundang undangan yang lebih rendah terhadap peraturan peraturan perundang undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Tugas ini biasanya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Indonesia, mekanisme Constitutional Review atau review konstitusi hanya dilakukan melalui pengujian undang undang terhadap UUD. Dan Constitutional Review tidak memiliki wewenang dalam mekanisme gugatan konstitusional.
Supaya tidak terjadi hambatan tersendiri ketika dikemudian hari dalam pemenuhan hak hak dasar warga negara dalam kebebasan, maka sistemketatanegaraan dan praktik berkonstitusi di Indonesia harus dikembangkan. Pengembangkan ini bisa dilakukan dengan pembuatan peraturan baru bersama Presiden.
Demikian adalah penjelasan mengenai Mahkamah Konstitusi yang berhak dalam melakukan konstitusi review atau Constitutional Review. Jika ada kekurangan atau kesalahan, anda bisa menghubungi kami untuk segera ditambahi dan diperbaiki.
Posting Komentar